Asmara Tak Direstui Ortu, Perempuan Gunungkidul Ini Nekat Aborsi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Perempuan berinisial AS (23), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Gunungkidul, diamankan polisi. AS diduga melakukan tindak aborsi pada kandungannya yang berusia 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dipayana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bungkusan plastik berwarna hitam di SPBU Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatang  Wonosari, pada Jumat (31/1). Saat itu bungkusan plastik yang ditemukan itu sudah dikerubungi lalat.

“Di SPBU itu ditemukan bungkusan. Saat dibuka, isinya seprai dengan bercak darah dan obat yang sudah dipakai. Kondisinya sudah dikerubungi lalat,” kata Anak Agung Putra di Mapolres Gunungkidul, Selasa (11/2/2020).

Bungkusan itu, kata Anak Agung, tidak sengaja tertinggal di area SPBU. Sebab, pelaku dan seorang rekannya sempat kembali ke SPBU untuk mengambil bungkusan tersebut.

“Pelaku dan temannya itu mengisi bensin. Dia juga mampir ke ATM untuk mengambil uang. Pelaku ini menaruh bungkusannya dan lupa mengambil. Sore harinya dia mau mengambil lagi, tapi sudah banyak orang,” jelasnya.

Mendapati di lokasi kejadian sudah ramai polisi dan masyarakat, pelaku lantas mengurungkan niatnya. Pelaku akhirnya pulang dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tepus. Namun AS tidak ditahan karena harus menjalani rawat jalan di klinik lantaran kondisinya lemah seusai aborsi.

“Sempat dirawat dua hari, tapi setelah bisa rawat jalan langsung kami amankan,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, aborsi itu dilakukan dengan meminum obat sakit lambung, yang dibeli secara online. “Pelaku beli satu strip Rp 1,5 juta. Dia meminta uang itu ke orang tuanya dengan alasan untuk servis motor,” katanya.

Agung menyebut AS meminum obat itu saat hendak kembali ke kontrakannya di daerah Gejayan, Sleman. Efek obat keras itu baru terasa ketika AS tiba di kontrakan. “Jadi minumnya di Tepus, brojolnya di Yogya,” jelasnya.

Untuk saat ini polisi masih mencari penjual obat penggugur kandungan tersebut. “Kami masih mencari, tapi sepertinya ini sistem putus,” ujarnya.

Kepada polisi, AS mengaku nekat melakukan aborsi karena hubungannya dengan sang kekasih yang sudah berjalan 7 tahun tidak direstui oleh orang tua pelaku. Tindakan aborsi ini dilakukan AS tanpa sepengetahuan pacarnya, yang juga warga Gunungkidul.

“Dia tidak bilang ke pacarnya. Jadi pacarnya tidak tahu pelaku melakukan aborsi. Padahal pacar pelaku ini sudah mau bertanggung jawab, tapi karena orang tua pelaku tidak setuju, jadi ini jalan tengahnya dengan menggugurkan kandungan,” urainya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kain seprai, bungkus obat lambung, tisu, foto USG, pembalut, dan ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU RI Tahun 2006 dan Pasal 346 KUHP. Ancaman kurungannya mencapai ?10 tahun, sedangkan janin itu juga sudah dikubur.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gunungkidul,” ungkapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kain seprai, bungkus obat lambung, tisu, foto USG, pembalut, dan ponsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU RI Tahun 2006 dan Pasal 346 KUHP. Ancaman kurungannya mencapai 10 tahun sedangkan janin itu juga sudah dikubur.***(detik.com)

  • Bagikan