Baru dari Luar Negeri, Wajib atau Tidak Karantina?

  • Bagikan
Petugas menggunakan thermo gun untuk mendeteksi demam, salah satu ciri infeksi virus corona COVID-19. (Foto: Ari Saputra)

RIAUDETIL.COM – Terkait pandemi virus Corona atau COVID-19, tak sedikit wisatawan yang bertanya perihal wajib tidaknya karantina usai pulang dari luar negeri. Ketahui dulu hal ini.

Menghadapi pandemi COVID-19, setiap negara mengeluarkan kebijakan masing-masing untuk menahan virus tersebut termasuk Indonesia. Selain perlu mencari tahu perihal kebijakan di negara yang mau dikunjungi, traveler juga perlu tahu aturan keimigrasian di Indonesia.

Untuk menahan penyebaran COVID-19, Kemlu melalui Safe Travel pun turut menginformasikan detail terkait hal itu di laman Instagramnya. Salah satu yang sering ditanyakan adalah perihal wajib atau tidaknya karantina untuk WNI bagi wisatawan yang baru kembali dari luar negeri.

Dilihat detikcom dari situsnya, Rabu (18/3/2020), Kemlu melalui Safe Travel pun memberikan imbauan khusus bagi traveler untuk mengisolasi diri seandainya baru kembali dari sejumlah negara tertentu.

“Kalau datang dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris, RRT, Korsel (Daegu dan Gyeongsangbuk-do), dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Indonesia,” ujar pihak Kemlu.

Daftar negara di atas adalah beberapa yang ditandai oleh pihak Kemlu untuk diwaspadai, terlebih angka penyebaran COVID-19 cukup tinggi di sana. Di luar negara yang disebutkan di atas, traveler tidak diwajibkan untuk mengisolasi diri.

Namun, traveler yang baru pulang dari negara mana pun di luar negeri tetap diwajibkan mengisi lembar kuning dari pihak Kementerian Kesehatan. Pengecekan pun tetap diperbolehkan untuk berjaga-jaga.

Menlu Retno Marsudi sudah meminta Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

“Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” ujarnya.***(detik.com)

  • Bagikan