Diizinkan KPK, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Wahyu Setiawan Siang Ini

  • Bagikan
Foto: Plt Ketua DKPP, Muhammad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)

RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terhadap Komissioner KPUWahyu Setiawan, yang terjerat kasus dugaan suap siang ini. KPK juga telah memberikan izin untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang tersebut.

“InsyaAllah jadi (sidang etik) pukul 14.00 WIB,” kata Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Muhammad mengatakan sidang kode etik tersebut digelar siang ini setelah mendapat izin dari KPK. Dia memastikan Wahyu akan hadir dalam sidang tersebut.

“Sampai dengan Maghrib kemarin hingga pagi ini, Sekretaris DKPP berkoordinasi dengan Sekjen KPK untuk hadirkan (Wahyu Setiawan). InsyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik,” ujarnya.

Muhammad mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang kode etik Wahyu. Menurutnya, pemeriksaan akan didasari pada laporan Bawaslu dan KPU RI.

“Kami prinsipnya menjalankan fungsi DKPP dalam rangka memeriksa teradu sebagaimana laporan Bawaslu dan KPU RI, jadi dalam hal ini pelapornya KPU RI dan Bawaslu terhadap Saudara WS,” ujar Muhammad.

Sebelumnya Muhammad mengatakan Wahyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan komisioner KPU meski diketahui telah mengundurkan diri. Muhammad mengatakan Wahyu masih berstatus sebagai komisioner sampai ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat. Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada Presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” ungkapnya.

Muhammad mengatakan DKPP akan memutuskan apakah Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran sumpah atau kode etik. Muhammad pun meyakinkan proses sidang akan berlangsung cepat.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).(dtc)

  • Bagikan