Kakek Pemerkosa Anak hingga Hamil 7 Bulan di Blitar Jadi Tersangka

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, BLITAR – Polisi menetapkan N (60) sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Selorejo, Blitar. N merupakan rekan terduga pelaku pemerkosaan Budiono yang mayatnya ditemukan di area perkebunan kopi tanpa kepala.

“Iya, benar sudah kami lakukan penahan. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (3/5/22).

 

Menurut Tika, N dan Budiono diduga melakukan pemerkosaan secara bersama-sama. Korbannya yakni pelajar di bawah umur yang tak lain masih tetangga para pelaku.

 

 

Kini korban telah hamil 7 bulan. N ditahan setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan Budiono tak sempat diperiksa dan ditemukan bunuh diri di kebun kopi.

 

“Kami hanya menahan satu tersangka karena satu pelaku sudah meninggal dunia. Dan benar satu pelaku lain itu yang ditemukan MD (meninggal dunia) bunuh diri di kebun kopi Selorejo kemarin,” terang Tika.

 

Tika menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar setahun yang lalu. Namun batu dilaporkan oleh pihak korban pada pertengahan Mei. Saat ini berkas kasus tersebut akan diserahkan ke kejaksaan.

 

 

“Kejadiannya memang sudah tahun lalu, tapi baru dilaporkan pertengahan Mei. Kemudian setelah ada tersangka, saat ini sedang persiapan berkas sebelum diserahkan ke JPU,” tandas Tika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tersangka pemerkosaan anak di bawah dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.***(detik.com)

  • Bagikan