Komisi II Belum Tentukan Sikap Rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lukman Edy mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait usulan pemerintah terkait rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI.

Namun, Lukman mengakui adanya wacana untuk menunda fit and proper test pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya undang-undang pemilu yang baru. Tapi juga ada juga yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya.

Maka untuk mengakomodasi wacana yang dikembangkan Komisi II DPR RI, pihaknya sudah mengumpulkan ketua kelompok fraksi, dan memfasilitasi untuk konsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri. Kata Lukman, pertemuan tersebut sudah dilakukan pada Rabu (22/3) lalu di Hotel Atlet Century Senayan.

“Dalam pertemuan itu paling tidak ada dua opsi yang berkembang, yaitu menunda fit and proper test atau melanjutkannya tidak perlu menunggu UU Pemilu yang baru,” ujar Lukman, saat dihubungi.

Kata Lukman, apabila menunda fit and proper test sampai dengan selesainya UU baru, maka secara ketatanegaraan Presiden otomatis harus mengeluarkan Perpu untuk mengisi kekosongan jabatan KPU dan Bawaslu. Karenanya jabatan komisioner yang sekarang berakhir pada 12 April.

Sementara jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir itu tercantum dalam UU. Kemudian, sambung Lukman, perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.

Dia mengatakan. kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada tahun 2006, oleh Presiden SBY dan Mensesnegnya Yusril Ihza Mahendra.

“Apa implikasi keadaan setelah presiden SBY mengeluarkan Perpu tersebut? Lancar lancar saja, semua berjalan dengan baik, tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan pemilu tahun 2009 dan pelaksanaannya juga lancar lancar saja,” kata dia.

Kemudian, kata Politikus PKB itu, jika yang diambil adalah opsi kedua, maka proses fit and proper test terus dijalankan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan. Sehingga kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas.

Menurutnya, ini dilakukan dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan. Selanjutnya kekurangannya akan di isi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan.

“Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa. Paling tidak skenarionya adalah Komisi II akan tetap fit and proper test,” terang Lukman.

Setelah itu, masih kata Lukman, memilih 1, 2, atau 3 orang terbaik dari 14 yang diajukan oleh Pansel. Tiga orang ini akan dilantik menjadi komisioner pada 12 April. Mereka akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru. Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, maka kekurangannya akan dilengkapi kemudian. (rol/trc)

  • Bagikan