Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap 5 Terdakwa Narkoba Kaki Tangan Teddy Minahasa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Setelah memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis terhadap 5 Terdakwa lainnya, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

Mereka adalah Syamsul Maarif, Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Janto Parluhutan Situmorang dan Kasranto.

Terhadap terdakwa Syamsul Maarif majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Selanjutnya terhadap terdakwa Linda Pujiastuti majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Sedangkan terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terakhir majelis hakim Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kasranto menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan Menyatakan terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. (man)

  • Bagikan