Mudah Dijenguk Bikin Habib Rizieq Lebih Menikmati Rutan Bareskrim

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM -Habib Rizieq Shihab telah dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim. Rupanya dia lebih menikmati suasana di rutan Bareskrim. Apa yang membuatnya lebih nyaman di sana?

Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan di rutan Bareskrim, kliennya itu lebih mudah dijenguk oleh keluarga. Berbeda saat di rutan Polda Metro Jaya, yang disebutnya agak sulit.

“Bukan menikmati, tapi lebih mudah untuk dikunjungi. Kalau yang kemarin di Polda Metro Jaya kan agak susah,” kata Sugito saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Sugito pun tidak mengetahui alasan kenapa pihaknya kesulitan menjenguk ketika Habib Rizieq di rutan Polda Metro Jaya. Namun, kini dia mengatakan keluarga lebih leluasa. Bahkan dibuatkan jadwal jenguk dua kali dalam seminggu.

“Di Polda keluarga nggak boleh (menjenguk). Nggak tahu (alasan tidak boleh menjenguk),” tuturnya.

“(Di Bareskrim) ya dijadwalkan dengan jadwal yang ada. Seminggu dua kali, yang penting sudah dijadwalkan, sudah diperbolehkan,” lanjut Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan kondisi sel di rutan Bareskrim Polri tidak jauh berbeda dengan rutan Polda Metro Jaya. Namun di rutan Bareskrim, kata Sugito, Habib Rizieq bisa keluar sel untuk melihat sel tahanan lain.

“(Sel di Bareskrim) sama kayak di Polda, sel biasa saja, cuma dia sendiri (di sel Polda). Di Bareskrim juga sendiri. Kalau di Polda kan kayak tahanan isolasi, beliau nggak bisa keluar. Kalau ini (sel Bareskrim) kan bisa keluar ke sel lain,” imbuhnya.

Simak berita selengkapnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada yang berbeda terhadap Habib Rizieq. Dia mengatakan sel yang ditempati Habib Rizieq sama dengan lainnya.

“Sel standar, seperti tahanan lainnya,” kata Brigjen Andi kepada detikcom, Jumat (15/1/2021) malam.

Andi menuturkan sel Habib Rizieq berada di blok tahanan narkoba. “Selnya berada di blok tahanan narkoba,” ujarnya. Perlu diketahui, tidak semua penghuni blok tahanan narkoba adalah pelaku narkotika.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020 di rutan Polda Metro Jaya. Lalu dipindahkan ke rutan Bareskrim pada Kamis (14/1).

Pemindahan Habib Rizieq bertujuan untuk memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Ditambah lagi kondisi rutan Polda Metro yang cukup padat.***(detik.com)

  • Bagikan