Perampokan Sistematis Di BUMN Bisa Terjadi Jika Ada Intervensi ‘Kekuasaan’

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka juga telah ditahan.

Mendengar kabar tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta agar penegakan hukum tidak lantas berhenti. Kejagung harus memburu otak di balik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

“Ayo tangkap perampok dan sutradaranya serta para penikmat hasil perampokan,” ujarnya di akun Twitter pribadi.

Said Didu mengingatkan bahwa perampokan dan korupsi di perusahaan pelat merah biasanya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk itu, biasanya ada campur tangan dari pihak berkuasa untuk memuluskan aksi perampokan yang dimaksud.

“Perampokan dan korupsi di beberapa BUMN diduga terjadi secara terstruktur, sistimatis, dan masif. Hal seperti ini bisa terjadi jika ada intervensi dari “kekuasaan” ke dalam BUMN,” tekannya.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang ditahan di Rutan Guntur, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang ditahan di Rutan Kejagung.

Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencekalan terhadap 13 orang. Mereka di antaranya pegawai Jiwasraya dan pihak swasta berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, AS, SM, AW, dan MR. (mrol)

  • Bagikan