Polri Lepas Tangan soal Kompol Rossa Penyidik Harun Masiku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes PolriBrigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku.

Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau KPK.

“Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri),” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2).

Argo memilih untuk membiarkan ketidakjelasan status kepegawaian dari Kompol Rosa itu. Ia pun menyerahkan keputusan dan juga pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh Rossa sepenuhnya kepada KPK.

“(Urusan) mereka (KPK) lah, silahkan saja,” kata Argo

“Sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya,” tambah Argo singkat.

Sebelumnya,Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.

Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.

“Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).

Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.

“Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut,” ucap Ali.***(CNNIndonesia)

  • Bagikan