Razia Narkoba di Rutan Palu, Petugas Temukan 10 HP

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PALU– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu menggelar razia terkait narkobasemalam. Sekitar 500-an warga binaan diperiksa dalam razia ini.

Dari pantauan detikcom, penggeledahan dilakukan berlangsung kurang lebih 3 jam pada Rabu (12/2/2020). Razia dimulai sekitar pukul 22.00 Wita.

“Razia ini merupakan agenda rutin dari sipir untuk warga binaan, biasa dilakukan pada siang hari dan malam hari. Namun, dengan tertangkapnya warga Medan yang ke Palu membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg melalui jalur udara, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa ada salah satu napi yang menjalani masa hukuman di Rutan terlibat sehingga langsung dilakukan operasi dan penggeledahan yang sangat ketat,”ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen, kepada detikcom, Kamis (13/2/2020) dini hari.

Dalam operasi tersebut, ada sekitar 10 unit handphone ditemukan yang disembunyikan di sejumlah titik seperti dalam toilet, selokan dan kamar mandi. Namun, untuk kepemilikan handphone itu sudah dicatat dan akan dilanjutkan pemeriksaan oleh unit pengamanan rutan.

“Penjagaan untuk tamu yang berkunjung sudah sangat ketat bahkan berlapis hingga melewati 2 pintu, tapi tetap ada lagi barang bukti yang diamankan. Selain handphone, kabel-kabel, pisau kita amankan. Dan itu semua dilarang untuk berada dalam rutan,” ucap Yansen.

Sementara itu, untuk bisa mengungkap sindikat narkoba, khususnya kepemilikan dari penumpang pesawat tersebut, pihak rutan terus melakukan koordinasi lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, penumpang pesawat dalam penerbangan terakhir Jakarta-Palu ditangkap di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri karena kedapatan membawa 1 kg sabu. Narkoba itu ditemukan dalam sepasang sepatu pelaku.

Identitas pelaku adalah Dodi Irawan alias Dodi, yang beralamat di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku sebelumnya meloloskan narkoba tersebut saat dari Bandara Kualanamu, Medan, menggunakan pesawat Lion JT 7397Kl, kemudian transit Jakarta-Palu menggunakan Pesawat Lion JT 820.

Penangkapan terjadi setelah pelaku turun dari pesawat Lion JT 802 pada Selasa (11/2) sekitar pukul 21.15 Wita. Penangkapan dilakukan oleh unit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Masih dalam penyelidikan dan pendalaman, untuk barang bukti ada dua paket yang diselip dalam sepatu. Masing-masing paket berisi 500 gram, jadi totalnya 1 kg narkoba jenis sabu,” kata Dirnarkoba Kombes Dodi Rahmawan kepada detikcom, Rabu (12/2) dini hari.***(detik.com)

  • Bagikan