Ada Apa di BPN Inhu, Ngurus Sertifikat Bertahun-tahun Tak Selesai

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ruslan, warga Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merasa kecewa terhadap pelayanan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Inhu, Pasalnya bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah tak kunjung selesai.

“Ada apa di BPN Inhu ini, kok mengurus sertifikat tanah sudah lebih dari 2 tahun tak juga selesai,” kata Ruslan, Senin (14/2/2022) di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dikatakannya, seluruh administrasi terkait kepengurusan sertifikat tanah sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, dan bahkan pihak BPN Inhu sudah 2 kali melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut.

“Yang lebih menyakitkan, ketika hal ini dipertanyakan kepada pihak BPN Inhu mereka seakan lempar bola,” katanya.

Hampir setiap minggu dirinya mempertanyakan perkembangan sertifikat tanah tersebut, namun alasan yang diberikan oleh pihak BPN Inhu selalu berkelit, yang disinilah macetnya, yang disitulah macetnya, ujar Ruslan kesal.

Dijelaskannya, dia tinggal di Seberida yang berjarak sekitar 20 KM dari Kantor BPN Inhu yang berada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dapat dibayangkan berapa biaya yang harus dia keluarkan hanya untuk mempertanyakan kapan sertifikat tersebut selesai.

“Untuk itu kita minta kepada BPN Inhu untuk berkerja secara profesional, sehingga masyarakat tidak selalu dirugikan seperti ini,” ujarnya.

Dikatakannya juga, jika berpedoman kepada aturan, waktu untuk penyelesaian sertifikat tanah itu setau dirinya adalah 90 hari kerja, bukan bertahun-tahun seperti ini, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Inhu belum berhasil dikonfirmasi, ketika ingin ditemui di kantornya belum behasil dengan alasan belum ada janji bertemu.

“Jadi setiap tamu yang ingin bertemu harus membuat janji dulu, karena beliau sibuk,” kata petugas yang ada di BPN Rengat tersebut. (man)

  • Bagikan