Asisten III Setda Inhu Buka Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dra. Erlina Wahyuningsih M.IP menghadiri sekaligus membuka secara resmi Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Kegiatan yang di taja oleh Badan Kesbangpol ini dilaksanakan di Ruangan Yopi Arianto Lantai IV Kantor Bupati Inhu, Rabu (26/10/2022) pagi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0302, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), kepala OPD terkait serta para peserta Workshop.

Mewakili Bupati Inhu Asisten III Setda Inhu Erlina Wahyuningsih mengatakan saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dimana angka preferensi penyalahgunaan narkoba cenderung terus mengalami kenaikan, bahkan peredaran gelapnya juga sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat termasuk lingkungan pendidikan.

“Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua, tidak pula memandang profesi,” ujar Erlina.

Lebih lanjut dijelaskannya kedudukan seorang ASN adalah merupakan unsur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.

“Namun, asa itu akan runtuh seketika manakala narkotika justru menjadi konsumsi keseharian dalam aktivitas kerja kalangan ASN,” tambah Erlina

Selanjutnya kepada seluruh ASN Erlina mengatakan jangan ada lagi ASN yang memakai apalagi mengedarkan segala jenis narkoba pemerintah tidak main-main dan secara serius dalam berkomitmen memerangi narkoba, tutup Erlina.

Kepala Badan Kesbangpol dalam laporannya menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN dan Dokumen Pelaksana Anggaran Badan Kesbangpol Inhu tahun 2022.

“Jumlah peserta berjumlah 60 orang yang terdiri dari 2 orang perwakilan dari setiap OPD,” terangnya.

Beliau menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran bagi ASN akan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkoba, dan Agar ASN mampu menjadi benteng bagi diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

“Serta turut aktif membantu pemberantasan dan pencegahan Narkoba di lingkungan sendiri,” tutupnya. (man)

  • Bagikan