Dalam Upaya Putus Mata Rantai Covid-19, lnilah Yang Dilakukan Badan Kesbangpol lnhu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab.lnhu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lnhu telah melakukan upaya-upaya dalam mencegah penularan dan penekanan COVID-19.

Upaya tersebut diantaranya memberikan himbauan kepada seluruh ASN dan Honorer di lingkup Badan Kesbangpol unhu untuk menggunakan masker pada saat bekerja di kantor, kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten lnhu Jawalter S MPd, Kamis (14/5/2020) melalui siaran pers yang dilaksanakan di posko Penanganan Covid-19 Kecamatan Peranap.

“Selain itu, pada tanggal 26 Maret 2020 tersebut para ASN dan Honorer yang ada di lingkup Badan Kesbangpol Inhu dijadikan sebagai relawan COVID-19,” ujarnya.

Selanjutnya, Kesbangpol juga melakukan pembuatan Baliho Himbauan tentang Hal Penting Cegah COVID-19 di depan kantor Badan Kesbangpol Inhu, Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Selanjutnya juga dilakukan pembuatan Stiker tentang Hal Penting Cegah COVID-19, mengadakan sarana cuci tangan bagi ASN dan Honorer di lingkup Badan Kesbangpol Inhu.

“Kemudian pada tanggal 27 Maret 2020 melakukan penyemprotan disinfektan di Badan Kesbangpol Inhu,” terangnya.

Badan Kesbangpol juga membuat Surat Edaran Kesbangpol Nomor: 300/Sekre/2020/92 tanggal 31 Maret 2020, Berupa Himbauan tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 kepada Forum-Forum Mitra Kesbangpol (FKDM, FPK, FKUB) dan Pimpinan Ormas/LSM di lnhu.

Berikut pada tanggal 6 April 2020 dilakukan pembuatan Video Himbauan tentang COVID-19 oleh Kepala Badan Kesbangpol lnhu Adri Bahar S.Sos, berjemur bersama selama lebih kurang 15 menit pada pukul 10.00 WIB (dilaksanakan hampir setiap hari).

Kemudian Kesbangpol juga membuat surat yang ditujukan kepada beberapa pimpinan perusahaam tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Forkopimda (Nomor: 97/Kesbang.BidIV/IV/2020 tanggal 7 April 2020) serta membuat Surat Penundaan Jadwal Penanda Tanganan MoU Internal dan Blocking Areal yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan kelompok tani yang akan melaksanakan Penanda Tanganan MoU Internal dan Blocking Areal (Nomor: 102/Kesbang.BidIV/IV/20202 tanggal 9 April 2020).

Berikutnya juga dilakukan pembuatan Tanki Cuci tangan sebanyak 30 unit yang diperuntukkan pada rumah-rumah ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial, hal ini hasil kerjasama dengan beberapa perusahaan, serta emberikan bantuan berupa 5kg beras/KK sebanyak 300kg kepada warga terdampak COVID-19.

“Kemudian pada tanggal 23 April 2020 kembali dilaksanakan penyemprotan desinfektan dikantor Badan Kesbangpol lnhu, Mushallah Kesbangpol, Mesjid-Mesjid di sekitaran jalan raya Pematang Reba, Pekan Heran dan Pasar Pekanheran,” paparnya. (Man)

  • Bagikan