Deklarasikan Dukungan Terhadap Salah Satu Paslon, Oknum Kades di Inhu Dilaporkan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu dan dilaporkan ke Bawaslu Inhu.

Keberpihakan atau tidak netralnya oknum Kades ini terjadi dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Inhu tahun 2020, dengan melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu Paslon yang bertarung dalam Pilkada Inhu.

Seperti diketahui, oknum Kades berinisial EP yang merupakan Kades Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu tersebut dalam video yang berdurasi 35 detik itu, terlihat jelas EP bersama organisasi Banser Ansor dengan tegas menyatakan dukungan terhadap paslon nomor urut dua.

Merasa dirugikan dan adanya pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan kades tersebut, tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjend Pol (P) H Wahyu Adi – Hj Supriati (BWS). melaporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Inhu.

“Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tertanggal 20 Oktober 2020,” kata Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan BWS, Rabu (28/10/2020) di Pematang Reba.

“Apa yang dilakukan oleh Kades Talang Jerinjing itu, jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan itu adalah bagian dari tindak pidana,” ujarnya.

Tidak hanya satu UU yang telah dikangkangi oleh kades tersebut, diantaranya UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Yang mana, kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.

Selain itu, EP juga telah melanggar UU No 10 tahun 2016. Dalam pasal 71 ditegaskan, bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon.

“Dan pada pasal 188 ditegaskan bahwa setiap pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya yang sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling lama 6 bulan dan atau denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya.

Dengan demikian, kira meminta pihak Bawaslu dan Gakumdu, untuk menaikan pelanggaran ini hingga tingkat akhir, yaitu pengadilan. Agar hal ini dapat juga menjadi contoh bagi kades yang lain,” tutup Sekretaris DPD Partai PAN Inhu tersebut. (Man)

  • Bagikan