Dua Dari 4 Perampok di Batang Cenaku Sudah Diamankan, Dua Lainnya DPO

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengungkap kasus perampokan (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 21.30 WIB yang lalu.
Dua dari empat orang yang diduga sebagai pelaku dalam perampokan tersebut berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Seperti diketahui pada Jumat (3/4/2020) Suyoto (71) warga Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku mengalami perampokan pada saat dirinya sedang berada di dalam warung (kedai) sembako miliknya yang berada di depan rumahnya.
“Tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berpura-pura membeli rokok dan bercerita-cerita dengan korban,” Kat Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk Rabu (22/4/2020) dalam konferensi pers melalui telecomfriend.
Kemudian salah seorang pelaku langsung menodongkan seperti senjata api pendek, dan menyuruh korban untuk menyerahkan uang, lalu pelaku yang satunya lagi langsung menutup pintu roling warung.
“Karena korban melakukan perlawanan hingga salah seorang pelaku akhirnya memukul korban menggunakan gagang senjata api, yang mengakibatkan kepala korban luka dan mengeluarkan darah,” terang Kapolres.
Selanjutnya para pelaku mengambil tas korban yang berada di laci warung berisikan uang sebanyak Rp20 juta, selain itu para pelaku juga mengambil 3 unit Handphone, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Atas hal tersebut, Kapolres lnhu pada Senin (6/4/2020) memerintahkan tim Jatanras Polres lnhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Febriandy SH, S.lk melakukan penyelidikan guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berada di Tebo (Jambi).
Selanjutnya tim Jatanras dengan dibantu Resmob Polda Jambi dan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap Iwan Setya alias lawan di rumah persembunyiannya di Jalan Lintas Muaro Bungo – Jambi, Kelurahan Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Propinsi Jambi pada pukul 22.30 WIB.
“Selanjutnya juga dilakukan terhadap dua pelaku lainnya yaitu S dan R, namun tidak ditemukan di daerah Jambi, sehingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolres.
Atas keterangan lwan Setya, dalam melakukan curas (rampok) tersebut dirinya juga dibantu oleh Suher alias Herman yang bertempat tinggal di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku.
“Atas hal tersebut tim Jatanras dan Polsek Batang Cenaku, berhasil mengamankan tersangka Suher dirumahnya pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 03.00 WIB,” terangnya.
Dijelaskannya juga bahwa senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut belum ditemukan, dan diduga dibawa oleh dua pelaku yang saat ini berstatus DPO, tutupnya. (Man)
  • Bagikan