Jadi Pengedar Sabu Warga Buluh Rampai Diciduk Polisi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten lnhu.

Pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, tim opsnal Polsek Seberida gabungan Resintel, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan, menjual diduga narkotika jenis sabu.

Agus Turyadi alias Cempluk (39) warga, RT. 004 RW.002 Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida ditangkap disebuah Warung milik Sitanggang RT. 002 Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada rabu kemarin, katanya Jumat (24/4/2020).

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari adanya lnformasi yang didapat oleh Kanit Intel IPTU H. Simanjuntak bawasanya di warung milik Jasman Yohannes Sitanggang di Dusun Putihan sering terjadi transaksi narkotika.

“Selanjutnya kanit intel bersama pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos,” terang Paur.

Kemudian pelapor diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapannya, dan pada pukul 18.00 WIB pelapor dan rekan anggota polisi lainnya berangkat menuju warung milik Jasman Yohannes Sitanggang untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di warung tersebut pada pukul. 18.20 WIB pelapor melihat laki-laki yang di curigai sedang berada di warung, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap tersangka,” terangnya lagi.

Saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak berwarna merah di saku belakang celana tersangka, lalu pelapor menyuruh untuk membuka kotak tersebut dan setelah di buka di temukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (buah) pipet yang berbentuk sendok.

“Tersangka mengakui jika narkotika tersebut adalah miliknya (tersangka),” ujar Misran.

Kemudian ditemukan 1(satu) unit handphone nokia warna hitam dan uang sebesar Rp200 ribu yang diakui hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Man)

  • Bagikan