Kebun Sawit Dijarah, Anggota KUD Bina Sejahtera Dari Desa Pasir Ringgit Desak Polisi Tindak Para Pelaku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebelumnya aksi penjarahan atau panen ilegal terhadap kebun plasma KUD Bina Sejahtera yang merupakan mitra PT Teso Indah oleh sekelompok warga Desa Pasir Ringgit, mendapat penolakan dari anggota KUD di 7 desa yang berada di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kali ini penolakan tersebut datang dari warga Desa Pasir Ringgit yang juga merupakan anggota KUD Bina Sejahtera, dengan diwakili beberapa tokoh masyarakat setempat yakni, Abdurrahman Sidik warga Dusun Kampung Baru, Jamaludin warga Dusun Dua dan Syafruddin, Jumat (31/3/2023).

Bagai mana tidak, atas aksi panen ilegal yang diduga dimotori oknum pengacara inisial, FB, sebagai penerima kuasa dari beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pasir Ringgit itu, mereka mengaku sangat dirugikan.

Dikatakannya, kebun sawit yang dipanen secara ilegal itu, tidak hanya milik warga atau anggota KUD yang ada di Desa Pasir Ringgit, melainkan hak bersama 2.500 anggota KUD Bina Sejahtera yang tersebar di 8 desa.

“7 desa berada di Kecamatan Rengat Barat dan 1 di Kecamatan Lirik yaitu PasirRinggit,” ujar Syafrudiin yang diaminkan dua orang rekan lainnya.

Tidak sebatas dirugikan, selaku warga asli Desa Pasir Ringgit yang juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera, tiga tokoh masyarakat itu juga sangat menyesalkan tindakan arogan sekelompok warga yang memberikan kuasa kepada oknum pengacara inisial FB tersebut.

“Aksi panen ilegal itu bukan dilakukan oleh masyarakat Desa Pasir Ringgit secara umum, melainkan hanya segelintir orang. Untuk menambah kekuatan, oknum pengacara dan segelintir warga itu membawa preman dari luar daerah dalam membantu aktivitas pemanenan,” bebernya.

Sawit yang sudah dipanen, dijual kepada salah satu tengkulak, dan hasil dari penjualannya mereka nikmati. Jika hal ini terus terjadi, maka 2.500 anggota KUD Bina Sejahtera yang lain, dapat dipastikan tidak akan menerima hasil dari kebun plasma tersebut.

“Dengan demikian, kami atas nama anggota KUD Bina Sejahtera yang berada di Desa Pasir Ringgit yang tidak mendukung ulah para oknum tersebut, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Sat Reskrim Polres Inhu untuk segera mengusut tuntas para terduga pelaku aksi penjarahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta pihak kepolisian agar melakukan proses hukum terhadap sekelompok orang yang memasang portal di ruas Jalan Desa Pasir Ringgit, guna menghalangi truk pengangkut TBS perusahaan PT Teso Indah sebagai mitra KUD Bina Sejahtera.

Sementara itu, Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi, menerangkan bahwa pihaknya bersama pengacara sekelompok warga yang melakukan panen paksa tersebut, telah mengadakan rapat mediasi di Mapolres Inhu, dengan dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik.

“Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung, Komandan Kodim 0302 Inhu, Kabag Tata Pemerintahan Inhu, LAMR Inhu serta perwakilan pemerintah Inhu lainnya, dan menghasilkan dua poin penting,” ujar Raja Fauzi.

Pertama, meminta kepada pihak oknum warga Desa Pasir Ringgit, untuk tidak melakukan aksi panen secara ilegal dan diberikan batas waktu selama dua minggu untuk membuktikan klaim mereka atas kepemilikan lahan dengan melibatkan instansi terkait.

Kedua, kepada PT Tesso Indah sebagai mitra KUD Bina Sejahtera untuk kembali melakukan aktivitas di kebun sebagaimana mestinya. “Itu lah hasil final dari mediasi di Mapolres Inhu yang tadi telah kita laksanakan,” tutur Fauzi.

Namun, sambung Fauzi, kesepakatan tersebut secara terang-terangan dilanggar oleh oknum masyarakat itu, dengan cara menghambat aktivitas mobil pengangkut TBS dari kebun plasma dengan cara memasang portal di ruas jalan desa. Dan hingga Jumat (31/3/2023) malam, aksi pemblokiran ruas jalan itu masih terjadi.

“Selain ingkar atas kesepakatan tersebut, aksi penutupan ruas jalan oleh sekelompok warga itu, jelas sudah melanggar ketentuan hukum yang ada, karena ruas jalan tersebut merupakan milik umum. Maka sekali lagi saya tekankan, Satreskrim Polres Inhu untuk dapat bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” singkat Raja Fauzi. (man)

 

  • Bagikan