Kejari Inhu Laksanakan Pemindahan Tahanan ke Rutan Kelas IIb Rengat dan Pelaksanaan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemindahan tahanan perkara Tindak Pidana Umum ke Rumah Tahanan Kelas II b Rengat dengan jumlah tahanan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang yang berasal dari Polres Inhu, Polsek Kelayang, Polsek Pasir Penyu, Polsek Rengat Barat, Jumat (25/3/2022).

Adapun jumlah tahanan yang dipindahkan dari Polres Inhu sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, Polsek Kelayang sebanyak 2 (dua) orang, Polsek Pasir Penyu sebanyak 5 (lima) orang dan Polsek Rengat Barat sebanyak 8 (delapan) orang..

“Pemindahan Tahanan Kejari Inhu ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arico Novi Saputra SH dalam keterangannya.

Disampaikannya, sebelum dilakukan pemindahan tahanan, Sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen terlebih dahulu terhadap seluruh tahanan guna mengantisipasi dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Selanjutnya Kejari Inhu juga melaksanan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum yaitu Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama alias Qori Bin (Alm) Kardi dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Sinaga SH dan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik Bin Sukhiaro Waruwu dengan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea SH.

“Setelah dilakukan Tahap II terhadap Perkara Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud, Jaksa Penuntut Umum yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert SE, SH, Ak berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban,” terangnya.

Apabila tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak maka Jaksa Penuntut Umum akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, apabila terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan syarat-syarat terpenuhi akan dilakukan ekspose oleh Kajari Inhu dan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.

Dijelaskan, sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejari Inhu terus berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat, ujar Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra SH. (man)

  • Bagikan