Kembali Polsek Pasir Penyu Ciduk Dua Tersangka Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka narkotika jenis sabu pada Senin (19/4/2020) sekira pukul 22.00 WlB.

Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu oleh Polsek Penyu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (23/4/2020).

“Tersangkanya adalah Saefuloh alias Asep (40) warga Dusun Sentongan RT. 002 RW. 002 Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dan Syaiful Anwar alias Ipul (33) warga Desa Bongkal Malang RT 001 RW 001 Kecamatan Kelayang,” katanya.

Keduanya ditangkap didalam sebuah rumah yang berlamat di Dusun Sentongan RT. 002 RW. 002 Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, sambungnya.

Dijelaskannya, pada Ahad (18/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di dusun sentongan RT. 002 RW. 002 Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, kemudian Kapolsek KOMPOL Edi Yasman SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu lPTU Abdan SE, MH beserta anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

“Sekira Pukul 22.00 WIB team berhasil yang mengaku bernama Saefuloh alias Asep, pada saat itu di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” terangnya lagi.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) timbangan digital, 1 (Satu) pak plastik kecil, 1 (Satu) dompet warna warni dan pelaku mengakui jika itu adalah barang milik Syaiful Anwar.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan serta Pencarian dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syaiful Anwar, dan mengakui bahwa barang yang ditemukan di rumah Saefuloh alias Asep tersebut merupakan miliknya,” jelas Misran.

Barang tersebut berikan kepada Saefuloh alias Asep untuk dijual dan Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan