Meski Masih Dalam Suasana Lebaran, KPU lnhu Gelar Rapat Pleno Terbuka 

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Demi untuk kelangsungan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetap malaksanakan kediatan meski masih dalam suasana lebaran.

Kegiatan tersebut adalah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran dan Penetapan Daftar Pemilh Sementara (DPS) minggu (17/6/2018) di Aula Wisma Heppy Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Inhu M Amin SE,M.Si, hadir dalm kesempatan tersebut segenap Komisioner KPU Inhu, Plt Kadisdukcapil Inhu Drs. Syaiful Bahri, Kabag Tapem H. Syahrudin S.Sos, Sekretaris KPU Inhu, Ketua Panwaslu Inhu serta segenap Anggota, para pimpinan Parpol, dan PPK se Inhu

Dalam sambutannya katua KPU Inhu M Amin SE,M.Si mengucapkan selamat hari raya ldul Fitri 1439 H, mudah-mudahan semangat ramadhan yang baru kita tinggalkan akan terus dapat kita lakukan, sehingga kita benar-benar menjadi manusia yang fitri.

Dijelaskannya bahwa dasar KPU Inhu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 adalah Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Selanjutnya PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019,” paparnya.

Lebih lanjut adalah PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sambungnya.

“Hal ini Merujuk ketentuan pasal. 18 ayat (1,5 dan 6) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu,” terangnya lagi,

Dijelaskannya lagi bahwa KPU/KIP. Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota setelah menerima salinan Formulir Model A.B.2 KPU dan Formulir model A.C.2-KPU dari PPK.

“Ayat 5 Penetapan DPS dilakukan dalam rapat Pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota,” paparnya lagi.

Sedangkan ayat 6 menyatakan Rapat Pleno Terbuka sebagaimana domaksud dihadiri oleh PPK, Panwaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, dan perangkat pemerintah tngkat Kabupaten/Kota, sambungnya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan daftar hadir maka dengan mengucap Bismillahirohmanirohim acara rapat pleno ini saya nyatakan dibuka,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan