Pemilik Rumah Mewah di Jalan Ahmad Yani Rengat Terkesan Kebal Hukum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meskipun menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pembangunan rumah mewah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat tetap berjalan.

Sorotan tersebut muncul dikarenakan pembangunan rumah tersebut berada di daerah yang merupakan komplek perumahan dinas para petinggi Kabupaten Inhu, seperti rumah dinas Dandim (Komandan Kodim) dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Inhu.

Selain itu, pembangunan rumah mewah yang diduga milik salah seorang pengusaha asal Inhu tersebut diduga juga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana mestinya.

Yurizal SH, Anggota Komisi III DPRD Inhu beberapa waktu yang lalu meminta kepada pihak yang berwenang untuk bertindak guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut, namun sejauh ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Berdasarkan hal ini kita menilai jika pemilik rumah terkesan kebal hukum,” katanya Jum’at (17/12/2021) di Pematang Reba.

Untuk itu, dirinya meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) guna mengetahui apa alasan dari pihak terkait tidak bertindak.

“Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah tersebut tidak dihentikan tentu kita harus melakukan hearing (RDP),” katanya.

Lebih jauh disampaikannya, hal ini tentu akan menjadi contoh buruk bagi warga yang lain, jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan penjabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya.

“Sementara kita punya aturan, dimana setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah IMB,” tegasnya. (man)

  • Bagikan