Penangkapan Tersangka Narkoba di Rutan Kelas ll B Rengat, Satres Narkoba Polres lnhu Apresiasi Karutan

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) berhasil membongkar peredaran narkoba di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, pada Ahad (3/5/2020) beberapa waktu yang lalu.

Penangan ini tak lepas dari sinergitas antara Kepala Rutan (Karutan) Kelas ll B Rengat dengan Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Inhu, dalam kesempatan ini berhasil diamankan dua warga binaan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Ada dua narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Senin (11/5/2020).

Pembongkaran narkoba dalam penjara ini bermula pada Ahad (3/5/2020) sekira pukul 02.00 dini hari, ketika itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L. Toruan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauzi Harahap tentang adanya informasi ada napi yang memiliki narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung mengamankan napi yang dicuriga, yakni SG (42),” terangnya.

Saat itu pula, Kepala Rutan Rengat dan personil Res Narkoba memeriksa sel napi narkoba tersebut dan langsung menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.

“Lima bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu, 95 bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram,” terangnya.

Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstacy dengan berat bruto 14 gram. Serta juga ditemukan uang tunai senilai Rp.21.400.000.

“SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi napi inisial ZN (32),” jelasnya.

Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap dikonfirmasi menyebutkan narkoba tersebut diduga dilempar dari luar pagar penjara. Karena sebelumnya, bagian sisi kanan Rutan merupakan akses jalan warga dan kurang penerangan.

“Saya baru menjabat dua bulan sebagai Kepala Rutan Rengat. Misi kami memang untuk membersihkan dugaan peredaraan narkoba di dalam penjara. Sebab itu saya langsung mengamankan pelaku dan mengajak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lingkungan Rutan,” sebutnya.

Aksi yang dilakukan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap ini juga mendapat apresiasi dari Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L.Toruan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Rengat, karena sangat koperatif dalam memberantas peredaran gelap narkoba terlebih lagi masa tugas beliau yang masih baru dua bulan,” ucapnya. (Man)

  • Bagikan