Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Agama Anggarkan Dana Sebesar 2,6 Trilun

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Untuk percepatan penanganan COVID -19, Kementerian Agama Republik lndonesia menganggarkan dana sebesar Rp2,6 Triliun, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Jawalter S M.Pd dalam acara siaran pers terkait penanganan covid-19, Rabu (22/4/2020).
Dalam kesempatan itu Jawalter menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten lnhu mengeluarkan kebijakan dalam percepatan penanganan COVID-19 DI Kabupaten Inhu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kepada pegawai Kementerian Agama Inhu akan bekerja dari rumah kecuali unit yang menjalankan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat seperti seksi penyeleggaraan haji dan umrah tetap masuk kantor dengan menggunakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Untuk layanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait layanan si KUA.
Selain itu juga menerbitkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Riau.
“Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten lnhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Inhu untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” terangnya.
Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah, Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama, Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing.
“Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid juga musholla ditiadakan, peringatan nuzulul qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan,” sambungnya.
Selanjut nya, pelaksanaan sholat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau dilapangan menunggu diterbitkannya Fatwa MUI, agar tidak melakukan takbiran keliling tetapi takbiran dilakukan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) agar menghimbau bagi masyarakat untuk mensegerakan dan sebisa mungkin meminimalkan kontak fisik.
Dijelaskannya, penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS, untuk menghindari penyaluran zakat fitrah ke mustahik melalui pertukaran kupon dan pengumpulan orang, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
“Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,” sambungnya.
Selanjutnya, Kementerian Agama Kabupaten lnhu juga menerbitkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 yang menginstruksikan kepada seluruh PNS dan Honorer Kemenag Inhu untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik untuk keperluan apapun.
“Jika melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, jika dalam keadaan terpaksa harus bepergian keluar daerah harus mendapatkan izin dari pimpinan,” ujarnya.
Kemudian menghimbau kepada seluruh stakeholder Kementerian Agama untuk dapat berpartisipasi bersama dengan masyarakat lainnya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan wilayah masing-masing.
“Adapun realokasi Anggaran Sebesar Rp.  1.691.300.000 (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk diakumulatif ke Kementerian Agama Pusat, Karena secara Nasional Realokasi Anggaran Kementerian Agama sebesar 2,6 Trilun untuk percepatan penanganan COVID -19,” tutupnya. (Man)
  • Bagikan