Polsek Pasir Penyu Ringkus Dua Pencuri Handphone

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) meringkus dua orang tersangka yang diduga melakukan pencurian tiga unit HP (Handphone) di Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Mereka adalah RMA alias AP (22) warga Simpang Bom Lingkungan I RT. 001 RW. 001 Kelurahan Air Molek I dan MK alias MM (23) yang betstatus karyawan swasta warga Desa Air Molek II RT. 001 RW. 001, Kecamatan Pasir Penyu.

Sedangkan korbannya adalah Ilham Kurniawan (23) karyawan swasta, warga Jalan Hangtuah, Gang Sabar No. 34 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

TKP kasus pencurian tersebut terjadi di dalam rumah di jalan Hangtuah, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir penyu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Saptu (9/11/2019).

Dijelaskannya, pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 08.00 WlB, korban datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan kejadian pencurian terhadap 3 (Tiga) unit Handphone (Hp), masing-masing 1 (satu) unit Merk Iphone 5, 1 (Satu) unit Oppo Reno 2F dan 1 (Satu) unit VIVO VII PRO di dalam rumah

“Selanjutnya unit reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Bripka Asmadianto memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir penyu Kompol Edi Yasman SH,” terang Misran.

Lalu atas perintah Kapolsek, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari korban bahwa ada salah seorang yang hendak melakukan buka pola HP Oppo Reno 2F yang diduga HP yang curi tersebut di sebuah konter HP.

“Saat itu juga unit reskrim berhasil mengamankan salah seorang tersebut yang mengaku bernama MK alias MM,” sambungnya.

Pada saat itu juga dilakukan interogasi, dan ternyata benar bahwa HP tersebut merupakan HP curian yang mana HP tersebut tersebut didapat dari RMA alias AP yang merupakan residivis yang baru keluar dari lapas,.

“Selanjutnya unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Pasir penyu Kompol Edi Yaman SH dan Panit Reskrim Bripka Asmadianto beserta anggota mencari keberadaan pelaku,” paparnya.

Sekira pukul 17.00 WIB pelaku RMA alias AP berhasil diamankan, dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 3 (tiga) unit Handphone milik korban di dalam rumah di jalan Hangtuah, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir P.enyu.

“Saat ditangkap tersangka bersama dengan AH yang pada saat ditangkap berhasil melarikan diri, kemudian tersangka dihadapkan dengan seorang yang mengaku bernama MK alias MM,” paparnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut RMA alias AP mengakui bahwa MK alias MM inilah yang membantu membeli barang 1 (Satu) unit Hp OPPO Reno 2F serta menjualkan 1 (satu) unit Hp VIVO VII PRO ke Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Selanjutnya unit reskrim membawa para pelaku tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan