Polsek Rengat Barat Ciduk 5 Tersangka Narkoba Bersama Belasan Paket Sabu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan 5 (lima) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis, Sabtu (18/4/2020).
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada sabtu sekira pukul 11.00 wib, tentang perihal seorang laki-laki yang tinggal di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten lnhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan laporan tersebut sekira pukul 13.35 WIB, telah dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (19/4/2020).
“Dalam kesempatan itu berhasil diamankan Dani Rajasa Wardana alias Dani (39) yang berstatus sebagai ASN warga  Perumahan Dinas PUPR tepatnya dibelakang kantor Dinas Perhubungan (Dishub) lnhu,” terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat dengan pembungkus sekitar 0,16 (nol koma satu enam) gram.
“Selain itu juga diamankan 2 (dua) bungkus plastik kecil bening dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah cotton buds, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya mengembang, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya dibentuk menyerupai sendok,” paparnya.
Berikutnya juga diamankan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek mancis, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat, 1 (satu) buah botol plastik yang pada bagian tutupnya terdapat pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Resmi 5A warna gold.
Dari penangkapan ini diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang beralamatkan di Rengat.
Sekira pukul 14.42 wib, pelapor dan rekan – rekan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan, Kelurahan  Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“Dari penggerebekan tersebut diamankan 4 (empat) orang diduga pelaku, lalu dilakukan penggeledahan rumah,” terangnya lagi.
Dari penggeledahan tim menemukan sesuatu diatas sebuah meja yaitu berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya pelapor rekan-rekan juga menemukan sebuah kaleng aluminium dibawah meja tersebut, yang mana didalamnya ditemukan lagi 4 (empat) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian diduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun tersangka yang diamankan adalah Muhammad Ali alias Ali (41) warga Jalan Narasinga RT. 003 RW. 002 Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Awaludim alias Udin (40) warga, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumut (Sumatera Utara) atau Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di belakang SD Negeri 013 Rengat Barat
Berikutnya Sopianadi alias Adi (30) warga Jalan Raya Pematang Reba – Rengat RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pematang Reba, Kecanatan Rengat Barat dan Afrizal alias Ijal (44) warga Jalan AR. Hakim Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
“Bersama keempat tersangka diamankan 14 bungkus plastik kecing bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja didalam rumah memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram,” paparnya.
Selain itu juga diamankan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 3 (tiga) buah korek mancis, 1 (satu) unit tablet merk ADVAN warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG DUOS warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk DING DING warna hitam, 1 (satu) buah kaleng aluminium bertuliskan ALMOND BITES, 4 (empat) buah plastik bening ukuran sedang, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk CONSTANT dan 70 (tujuh puluh) buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong. (Man)
  • Bagikan