PT. ASL Berpindah Saham, HGU Masih Ada Terlantar dan Hak Pekerja Belum Di Penuhi.

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait peralihan saham, harusnya antara penjual dan pembeli saham mematuhi petunjuk aturan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,  UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin penanaman modal.

Penegasan ini Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) H. Suwardi Ritonga SE pada kepada wartawan, Senin (18/11) di Pematang Reba.

Ditegaskannya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membiarkan begitu saja adanya peralihan saham perusahaan tanpa terlebih dahulu selesai di dalam. 

“Hal tersebut diatur, agar tidak menimbulkan kerugian khususnya pada hak karyawan atau pekerja,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Ucok,  PT. Alam Sari Lestari ( ASL ) dikabarkan beralih saham kepada  PT. Mentari, akibatnya ratusan hak pekerja (buruh) sebagai pesangon hingga saat ini masih bergejolak, akibat belum diselesaikan.

Dengan perlakuan tersebut lanjutnya, hal dinilai telah mengkangkangi UU Ketenaga Kerjaan yang telah mengatur agar terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja di dalam perusahaan sebelum peralihan saham.

Dari hasil mediasi berdasarkan laporan pekerja (buruh), sebahagian telah mengabdi hingga puluhan tahun, jika hanya 1 bulan hingga 1.5 bulan gaji mampu mengeluarkan pesangon mereka ( pekerja.red ) itukan tidak masuk akal, sambungnya.

SeIain itu, berdasarkan isu yang berkembang, dari lahan HGU PT. ASL seluas 5.000 hektare lebih, masih cukup luas terlantar, bahkan puluhan tahun tidak mampu dikelola dengan baik dan dibiarkan saja. 

“Apakah pihak penerima HGU tidak termasuk mengkangkangi UU, khususnya di aturan pertanahan.”ujarnya lagi.

Disampaikan Ucok, sudah berapa luas HGU yang ditanggung jawabi oleh PT. ASL dalam melakukan pengolahan lahan dengan baik, artinya jangan dibiarkan begitu saja oleh instansi terkait, dampaknya berpengaruh tidak bagus. 

“Padahal aturan cukup tegas, yang dibatasi ketentuan tentang waktu sesuai perencanaan pola pembangunan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya lagi. 

Sehingga hal ini akan berdampak dikemudian hari, dimana masyarakat tempatan akan mengambil alih  sebahagian lahan tersebut akibat kelalaian pemilik HGU itu sendiri, tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada fihak perusahaan baik PT. ASL maupun PT. Mentari yang dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (Man)

  • Bagikan