Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Warga Kambesko Pengedar Sabu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) behasil mengamankan seorang laki-laki warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan terhadap Zulfahmi alias Fahmi (33) warga Gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko ini dilakukan pada, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat
bahwa tersangka (Zulfahmi alias Fahmi) adalah pengedar narkotika di daerah Jalan Hanglekir Gang Kuantan Barat.

“Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaten, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” terangnya Rabu (13/5/2020).

Kemudian pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan terhadap tersangka beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 18 (delapan belas) bungkus plastik di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,56 gram,” ujarnya.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) bungkus plastik diduganarkotika jenis ekstacy 6 butir dengan bruto 2,14 gram, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk gudang garam merah, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah sendok pipet dan uang sejumlah Rp350 ribu, tutupnya. (Man)

  • Bagikan