Selama Corona, lnspektorat lnhu Akan Berikan Pendampingan Kepada OPD Yang Melaksanakan Belanja Pengadaan Barang/Jasa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid-19, Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) telah melakukan berbagai langkah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri hulu Nomor: Kpts. 232/IV/2020, dimana Inspektur selaku koordinator Akuntabilitas dan Pengawasan.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten lnhu, Jawalter Situmorang M.Pd dalam siaran pers nya Jumat (15/5/2020) melalui telecomfriend.

“Adapun kegiatan dan upaya yang telah dilakukan Inspektorat antara lain memberikan atensi kepada Dinas Sosial (Dinsos) lnhu, Dinas Kesehatan (Diskes) lnhu dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) lnhu,” katanya lagi.

Selain itu juga melakukan penyampaian laporan data dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Surat Nomor; 700/IK- INHU/IV/2020/132 tanggal 9 April 2020.

Selanjutnya melaporkan hasil Asistensi Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Inhu kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 700/IK-INHU/02.03/IV/2020/04 tanggal 13 April 2020.

“Berikutnya melaksanakan konsultasi kepada Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri dan Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujarnya.

Menyampaikan Laporan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Surat Nomor: 700/IK- INHU/02.03/V/2020/07 Tanggal 4 Mei 2020 serta menyampaikan Laporan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 700/IK- INHUV/2020/153 Tanggal 5 Mei 2020.

“Kemudian menyampaikan laporan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 700/IK-INHU/ VI2020/154 Tanggal 6 Mei 2020,” sambungnya.

Sedangkan kegiatan dan upaya yang akan dilakukan Inspektorat antara lain akan melaksanakan Reviu terhadap Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) terhadap beberapa OPD yang mendapatkan dana BTT dalam upaya Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Inhu.

“Akan memberikan pendampingan kepada OPD yang akan melaksanakan Belanja Pengadaan Barang/Jasabdan melaksanakan Reviu Pengajuan RKB oleh OPD yang menangani pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19,” ujarnya.

Selain itu juga membuat Laporan Rutin yang berkaitan dengan penggunaan dana dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Inhu.

“Kegiatan yang tidak mungkin dilakukan Inspektorat, karena keterbatasan waktu adalah melaksanakan reviu atas Refocussing dan Realokasi Anggaran dan sebagai alternatifnya Inspektorat akan melaksanakan Reviu atas Pengajuan RKB oleh OPD,” paparnya. (Man)

  • Bagikan