Setelah 14 Hari, Pelaku Pembunuhan di Belilas Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – MI (26) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menyerah ditangan tim Ops Reskrim Polres Inhu setelah melakukan pembunuhan terhadap mandornya, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban adalah Susanto  warga Kulim III Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, selaku majikan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/5/2023) Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan menerangkan peristiwa pembunuhan ini terjadi di simpang pipa gas Gang Istiqomah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“Tersangka dan korban ada hubungan kerja dalam satu usaha bangunan. Tersangka sebagai buruh atau pekerja sedangkan korban selaku majikan atau pemborong,” terangnya.

Dijelaskannya, pembunuhan dilakukan karena pelaku selalu tertekan sering dimarahi korban, hingga puncaknya pada hari H pelaku membunuh majikannya dengan balok kayu, bahkan pelaku juga melarikan sejumlah barang milik korban.

Lebih lanjut, sebelum kejadian mereka sempat cek cok, karena dendam yang sudah terakumulasi pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok sampai tewas.

“Setelah korban tumbang tidak sadarkan diri, tersangka kembali memukulnya dengan kayu memastikan korban meninggal dunia,” terangnya.

Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku mengambil barang barang milik korban antara lain sepeda motor, dalam jok ada berisi tas di dalamnya ada handphone, ATM, uang tunai yang menurut tersangka hanya Rp7 juta.

“Pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor dan barang milik korban. Dia sempat lari ke Rengat, kemudian membawa keluarganya kabur ke Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Selang 14 hari kematian korban. Tepatnya dini hari pukul 04.00 WIB tanggal 27 April 2023, tim Opsnal dan Reskrim Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan daerah Palas Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Inhu dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 atau 340 dan 365 ayat 3 KUHP pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (man)

  • Bagikan