Setelah 4 Bulan, Pelaku Curanmor di Japura Akhirnya Tertangkap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya menangkap DH alias DL (29) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, yang diduga sebagai pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor(Curanmor).

Kejadian curanmor tersebut diketahui terjadi pada Senin (22/11/2019) sekira Pukul 05.00 WIB dengan korbannya Fitriah Sucindra Mefta, yang juga warga Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Saat bangun dari tidur korban melihat pintu dapur terbuka dan pelapor melihat sepeda motor merek Honda Vario BA 3872 LD sudah tidak ada lagi dan 1 (satu) unit Hp iPhone 5S.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Ahad (10/11/2019).

Kemudian pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 02.00 WIB anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor tersebut adalah tersangka DH alias DL.

“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di pondok kebun milik Titi di Desa Japura Kecamatan Lirik,” terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek Lirik langsung mendatangi TKP, dan melihat tersangka sedang berada di pondok tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Misran. (Man)

  • Bagikan