Tolak PK KSP Moeldoko, Puluhan Kader DPC Partai Demokrat Inhu Datangi PN Rengat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menyikapi adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI, puluhan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (3/4/2023).

Hal ini guna mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, yang dipimpin langsung Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu.

“Apa yang dilakukan hari ini di PN Rengat ini adalah intinya Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KSP Moeldoko yang diajukan pada tanggal 03 Maret 2023. Jadi agenda ini dilakukan serentak DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia pada hari ini,” kata yang akrab disapa dengan Ucok ini.

Ditambahkannya, dengan adanya Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KSP Moeldoko, Adila Ansori Ketua DPC Partai Demokrat Inhu berharap apa yang diajukan DPC Partai Demokrat Inhu menjadi pertimbangan bagi MA RI.

“Walau kami sudah menang 16-0 dan ini yang ke 17, namun kami juga berharap MA RI yang terhormat fleksibel dalam menyikapi persoalan ini dan lebih jernih menyikapi politik-politik yang tidak mendidik ini. Dan kami murni untuk Partai Demokrat, karena adanya kubu yang mencoba mengambil alih dan mengobok-obok Partai Demokrat,” ungkapnya.

Sementara itu Adityas Nugraha Juru bicara PN Rengat saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/4/23) di gedung PN Rengat mengatakan, bahwa PN Rengat itu netral tidak boleh memihak dan terlihat memihak.

“Surat ini setelah saya pelajari dan ketua pelajari memang isinya terkait peninjauan kembali, ada perkara peninjauan kembali akan kami arsipkan,” terangnya.

Karena PN Rengat tidak bisa berpendapat, pimpinan juga telah menginstuksikan untuk bersikap netral.

“Karena ini adalah partai politik namun bagian dari masyarakat juga, apa yang diinginkan termasuk berfoto dan prosedur memasukan surat silahkan di PTSP,” sambungnya.

Ditambahkannya, masalah korespondensi karena yang ditujukan kepada MA RI tentunya tidak bisa lewat PN Rengat, kalau memang ditujukan ke MA RI bisa langsung ke MA RI. Mengenai perlindungan hukum dan setelah kami baca dan pelajari dan ternyata surat tersebut berhubungan dengan perkara, jadi sikap dari Pengadilan Negeri Rengat itu tidak menanggapi apapun.

“Karena berhubungan dengan perkara. Jadi apa yang dimasukan tadi, menjadi arsip Pengadilan Negeri saja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua MA RI yang diajukan Partai Demokrat dengan tegas menolak alasan adanya empat bukti baru atau Novum KSP Moeldoko pada 03 Maret 2023 mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA RI.

Dimana keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena Novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada sidang sebelumnya di PTUN Jakarta.

Dengan demikian, di dalam surat tersebut Partai Demokrat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan KSP Moeldoko.

Karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui negara. (man)

  • Bagikan