Wakil Ketua DPRD Inhu Minta Pelaksanaan Vaksin MR Ditunda

  • Bagikan
surat MUI kabupaten Inhu untuk Bupati

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) Adila Ansori meminta kepada Pemerintah Kabupaten Inhu untuk menghentikan pelaksanaan Vaksin MR terhadap anak sekolah.

Hal ini menindaklanjuti surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Inhu No : 25/MUI – lH/lll/2018 tentang permohonan penundaan sementara Vaksin MR, kata Adila Ansori yang akrab disapa ucok, Kamis (2/8/2018).

Melalui selulernya Ucok mengatakan bahwa dengan adanya surat dari MUI tersebut pemerintah kabupaten Inhu melalui Dinas terkait harus segera menghentikan aktifitas pemberian Vaksin MR kepada para pelajar.

Sebab, katanya hal ini melanggar UU No : 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal Fatwa MUI No : tahun 3016 tentang lmunisasi.

“Selain itu hal ini juga sesuai dengan Surat dari MUI Pusat kepada Menteri Kesehatan RI No : B.901/DP/MUI/Vll/2018,” sebutnya.

Di dalam surat tersebut MUI dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tentang keraguan berbagai kalangan masyarakat yang isinya terkait dengan status hukum Vaksin Mearalis Rubella (MR).

“Untuk itu kita minta agar segala aktivitas pemberian Vaksin MR kepada para pelajar dapat dihentikan untuk sementara waktu sampai keluarganya keputusan MUI tentang status halal Vaksin tersebut,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan