Digerebek Saat Naikkan Jati Ilegal, Pemilik Kayu dan Sopir Semburat Kabur

  • Bagikan
Kayu jati hasil illegal logging yang ditemukan petugas (Foto: Ghazali Dasuqi)

RIAUDETIL.COM – Polisi bersama petugas Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo mengungkap kasus ilegal logging. Sebanyak 11 batang kayu jati berdiameter 40 cm diamankan di sebuah kebun mangga Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih.

Kayu jati dengan total volume 1.382 meter kubik itu dipergoki petugas gabungan saat dinaikkan ke atas mobil pikap.

“Waktu kami gerebek, pemilik kayu dan sopir pikap berhasil kabur. Tapi kami berhasil mengamankan 11 batang kayu jati dan mobil pikap bernopol DK 9010 UO,” kata Kapolsek Banyuputih AKP Didik Rudianto, Kamis (19/3/2020).

Pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari patroli petugas gabungan. Di tengah berpatroli, petugas mendapat informasi warga jika ada sejumlah warga menaikkan muatan kayu jati ke sebuah pikap. Aktivitas warga itu dinilai mencurigakan karena dilakukan di tengah kebun mangga, di Dusun Krajan Desa Sumberwaru.

Tanpa menunggu waktu lama, patroli yang dipimpin Kapolsek Didik Rudianto itu langsung mendatangi lokasi. Sayang, kedatangan petugas ketahuan hingga warga tadi langsung semburat kabur. Di lokasi itu, polisi bersama petugas Resort Bitakol Seksi wilayah 1 bekol Taman Nasional Baluran hanya menemukan sebuah pikap dengan bak tertutup terpal.

Karena curiga, terpal penutup itu pun langsung dibuka. Benar saja, isi muatan pikap itu ternyata berupa 11 batang kayu jati yang diduga dari hasil pembalakan liar. Kayu-kayu jati itu berdiameter sekitar 40 cm dengan panjang 1 meter. Karena dicurigai tanpa dilengkapi dokumen sah, kayu-kayu jati dan pikap itu langsung dibawa ke Mapolsek Banyuputih untuk diamankan.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik kayu-kayu jati itu. Termasuk siapa pemilik mobil yang memuat kayu jati itu. Semua masih kita lacak,” kata Didik.***(detik.com)

  • Bagikan