Dua Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres lnhu

  • Bagikan
Kayu olahan yang diamankan Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan dua orang tersangka Kasus TP Illegal Logging pada Senin (30/72018) sekira pukul 00.15 wib.

Penangkapan ini dilakukan di jalan Lintas Batang Cenaku – Belilas Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Tersangkanya adalah D S H Alias D (28) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu yang berperan selaku pengangkut (supir) yang mengemudikan mobil yang bermuatan kayu olahan.

Tersangka kedua adalah M A Alias A (18) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu yang berperan membantu tersangka D untuk memuat kayu olahan, kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk Melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi Rabu (1/8/2018).

Dijelaskan Juraidi bahwa pada Senin sekira pukul 00.10 Wib saat petugas sedang melakukan patroli dan melihat 1 (satu) unit mobil truck cold diesel yang bermuatan kayu olahan.

“Kemudian petugas menghentikan mobil tersebut lalu menanyakan dokumen sehubungan dengan kayu olahan yang diangkut namun tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut,” terangnya.

Kemudian petugas mengamankan mobil yang bermuatan kayu olahan tersebut beserta pelaku ke Mapolres lnhu untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dalam kesempatan tersebut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mobil truck cold diesel yang bermuatan kayu olahan,” ujarnya

Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Ahli kehutanan penghitungan dan penentuan jenis kayu olahan bersama dengan Ahli kehutanan.

“Sementara terhadap BB berupa mobil truck cold diesel yang bermuatan kayu olahan akan dititipkan ke kantor Rupbasan Rengat,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan