Miliki Ganja dan Ekstasi, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Bui

  • Bagikan
Jerry Aurum (tengah berbaju oranye) (Rolando/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Mantan suami Denada,Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara di kasus narkoba. Jerry terbukti memiliki narkoba dalam bentuk ganja dan ekstasi.

Kasus bermula saat Jerry diciduk pada Rabu, 19 Juni 2019 malam. Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggeledahan sehingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba. Jerry menyimpan ‘koleksi’ barang haram itu di tempat khusus di dalam kamarnya.

Barang bukti itu ialah ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja. Akibat hal itu, Jerry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Jerry kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Di depan majelis hakim, Jerry mengaku memakai narkoba sejak 2015. Ia mengaku makin kecanduan begitu tahu anaknya kena penyakit kanker.

Atas hal itu, PN Jakbar menyatakan Jerry bersalah melanggar UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terdakwa kepada Jerry Aurum SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakbar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).

Jerry dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar majelis dengan ketua Hanry Hengky Sutan dan anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy.***(detik.com)

  • Bagikan