Pelaku Pemurnian Emas lllegal Diamankan

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemurnian emas illegal, Senin (2/3/2020) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Inhu IPDA Dahniel SP, S.Sos, tersangkanya adalah DST alias IYN (33), warga Jalan Dwi Marta, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak pidana pemurnian emas tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Dijelaskannya, pada Senin (2/3/2020) Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Batang Peranap,  tepatnya di rumah DST sering melakukan aktifitas kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin.
Dengan adanya informasi tersebut kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, Sos beserta Anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut serta untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut.
“Kemudian sesampainya di TKP sekira pukul 19.00 WIB menemukan bahwa benar adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin,” katanya Rabu (4/3/2020).
Kemudian anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan kepolisian yang mengarah kepada penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang setelah di interogasi mengaku bernama DST.
Di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 1 (satu) bungkus serbuk pijar warna putih, 2 (dua) buah sanam (penjepit), mangkok kecil yang terbuat dari tanah, 2 (dua) buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih.
“Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah jerigen yang berisi air aki, 1 (satu) set kompor gas tanpa tabung, 1 (satu) unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit kalkukator, 1 (satu) buah korek api mancis dan 3 (tiga) buah pentolan emas warna kuning,” paparnya.
Setelah dilakukan  interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka kita jerat dengan
Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya. (man)
  • Bagikan