6 Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Jalani Persidangan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Pada Rabu 19 Oktober 2022 kemarin, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap 6 terdakwa dalam kasus pembunuhan brigadir J.

Para terdakwa tersebut adalah Arif Rachman Arifin S.Ik, MH, Chuck Putranto S.Ik, Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.Ik, Hendra Kurniawan S.Ik, Irfan Widyanto SH, S.Ik dan Baiquni Wibowo S.Ik dalam perkara obstruction of justice.

Keenam terdakwa di dakwa dengan, Pertama : Primair : Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ddan Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa, terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para terdakwa pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Terdakwa Hendra Kurniawan bersama dengan terdakwa lainnya melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sementara 3 terdakwa lainnya yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (man)

  • Bagikan