Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus

  • Bagikan

[clear]

RIAUDETIL.COM – Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang masih ada saat ini?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun, yang terhitung sejak 2018, agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.

“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi,” katanya.

Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

“Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya,” jelas Setiawan.

“Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya,” tuturnya.

Bagaimana jika instansi masih angkat honorer?

Setiawan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Jadi (di) Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi,” kata Setiawan.

Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk sanksinya sendiri, kata pria yang akrab disapa Iwan tersebut, akan diputuskan bersama dengan instansi terkait yang mengangkat tenaga honorer tersebut.

“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” jelasnya.

Apa pengganti tenaga honorer untuk sementara?

Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.

“Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing),” katanya.

Sementara itu, tenaga honorer yang ada saat ini didorong untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK yang akan dibuka sesuai dengan kebutuhan. Tenaga honorer tersebut memiliki masa transisi yang diberikan adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan.

Dalam rentang waktu 5 tahun atau 2018-2023 tersebut, kata Setiawan, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS atau PPPK.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai,” tuturnya.***( A1)

  • Bagikan