Bejat, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP Hingga Melahirkan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Seorang bapak di Kabupaten Madiun tega memerkosa anak tirinya sendiri. Pemerkosaan itu membuat korban hamil dan kini telah melahirkan.

Tersangka adalah HS (33), warga Kecamatan Kebonsari. Pelaku tega memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas dua SMP saat rumah sedang sepi.

“Jadi Polres Madiun ungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, dengan korban anak tiri sendiri dan masih sekolah SMP. Korban saat ini telah melahirkan seorang anak,” terang Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan dalam rilis, Kamis (5/3/2020).

Perbuatan pelaku, kata Eddwi baru diketahui oleh sang istri saat korban melahirkan anak pada Januari 2020. Bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki dan kehamilan korban selama ini tidak diketahui keluarganya.

“Jadi ketahuannya kasus ini pada saat korban melahirkan di bulan Januari tahun 2020. Awal mula kronologi kejadian ini, korban sebelumnya tinggal bersama neneknya. Namun setelah ibunya menikah, korban diajak ayah tirinya tinggal satu rumah,” ujar Eddwi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan ibu korban yang tidak terima lalu melapor ke Polsek Kebonsari. Setelah diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Ibu korban tidak terima dan melapor ke kami dan kami lakukan penahanan,” papar Logos.

Logos menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2017, tentang perubahan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak atau tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka diganjar dengan ancaman hukuman sesingkat-singkatnya 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***(detik.com)

  • Bagikan