Jokowi Mau Terbitkan Perppu Revisi APBN yang Terdampak Corona

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

RIAUDETIL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal akan mengikuti saran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merombak batasan-batasan yang berlaku di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu lantaran banyaknya uang negara yang keluar untuk mengatasi pandemi virus coronadan imbas menurunnya aktivitas perekonomian.

Jokowi merespons terkait saran untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%.

Jokowi mengaku sudah melakukan lobi-lobi politik ke DPR RI. Jokowi juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal itu.

“Sudah beberapa hari kita bahas mengenai ini dan kemarin saya telah bertemu dengan Ketua DPR untuk dapatkan dukungan politik mengenai ini. Dan juga telah bertemu secara virtual dengan Ketua BPK dan seluruh pimpinan BPK,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar melalui virtual, Selasa (24/3/2020).

Jokowi sepakat, dalam kondisi saat ini diperlukan relaksasi terhadap aturan pengelolaan APBN. Oleh karena itu dia sepakat dibutuhkan Perppu.

“Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perppu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2020.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%.

Kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.***(detik.com)

  • Bagikan