Keluar dari Tahanan, Eks Dirut Pertamina Karen Kecup Mesra Sang Suami

  • Bagikan
Momen eks Dirut Pertamina Karen kecup mesra sang suami. (Foto: detikcom)

RIAUDETIL.COM – Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan resmi keluar dari tahanan usai divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). Karen yang ditemani sang suami, langsung pamer kemesraan.

Karen mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan usai keluar tahanan yakni mengembalikan waktu terbuang selama di tahanan.

“Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya. Saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang, sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu, saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang,” kata Karen kepada wartawan di Rutan Kejagung Lantai 2A, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Saat keluar tahanan, Karen memeluk dan mengecup bibir sang suami. Sontak momen itu membuat awak media bersorak. Dia mengatakan akan menghabiskan waktu dengan sang suami.

“Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak,” kata Karen.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam perkara ini Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.***(detik.com)

  • Bagikan