MA Lepas Eks Dirut Pertamina Karen, Kejagung Belum Terima Salinan Putusan

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung(MA). Kejagung disebut belum menerima salinan putusan secara utuh untuk mempelajari peninjauan kembali terhadap kasus Karen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam perkara ini, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, khusus untuk perkara ini Hakim Agung telah memutuskan dengan perkembangan.

“Tentu kami atau jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan Hakim Agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh,” kata Hari kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Hari menuturkan meskipun jaksa tidak memiliki wewenang dalam peninjauan kembali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata dia, ke depan Kejagung akan mempelajari langkah hukumnya kasus tersebut.

“Walaupun tadi disampaikan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan,” katanya.

Hari menyebut Kejagung memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan pengadilan. Dia akan mempertimbangkan jika ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Oleh karena itu kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini,” katanya.***(detik.com)

  • Bagikan