Nasib PKL di Jakarta hingga Bekasi yang Tergerus Imbas Corona

  • Bagikan
Ilustrasi istilah-istilah terkait virus Corona (Foto: ilustrasi oleh Danu Damarjati/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Pedagang kaki lima (PKL) masih ramai berjualan di tengah pandemi virus Corona(COVID-19). Para pedagang akan ditertibkan bahkan dilarang berjualan demi mengantisipasi wabah Corona.

Ramainya PKL berjualan dan menyedot perhatian publik itu awalnya terungkap dari beredarnya video yang direkam Permadi Arya alias Abu Janda.

Video berdurasi 45 detik itu beredar dan menunjukkan pengakuan beberapa warga tak takut tertular virus Corona. Video diawali dengan gambar suasana ramai pedagang PKL yang masih menggelar lapaknya di trotoar. Abu Janda menulis keterangan gambar tersebut, yaitu video diambil di kawasan jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).

Padahal, Jakarta telah ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana Corona mulai Jumat 20 Maret 2020.

Dalam video yang beredar, Abu Janda berinteraksi dengan beberapa warga dan bertanya soal wabah Corona.

“Bapak pernah dengar virus Corona?” tanya Abu Janda kepada seorang pria berkaos hijau, seperti dilihat detikcom dari video tersebut.

“Iya, memang kenapa?” jawab si pria tersebut.

“Takut sama virus Corona?” Abu Janda lanjut bertanya.

“Nggak takut. Kenapa mesti takut,” jawab pria itu.

Dia lalu menanyakan hal yang sama ke beberapa orang lainnya di kawasan itu. Dan jawaban orang yang ditemui Abu Janda, sama dengan si pria berkaos hijau.

Menindaklanjuti hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan akan menertibkan para PKL itu.

“Sejak ada status Tanggap Darurat COVID-19 dari Pemprov DKI, kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat untuk tetap berada di rumah, kegiatan social distancing, menjaga jarak, tidak datang ke tempat keramaian umum. Satpol PP kecamatan dan kelurahan sudah melakukan itu. Yang belum terjangkau, akan kami jangkau,” kata Arifin saat dihubungi, Minggu pada 22 Maret 2020 malam.

Arifin menuturkan masyarakat dapat mengadu bila mendapati kegiatan keramaian dengan menghubungi nomor 112. Arifin menerangkan aduan warga akan diteruskan oleh operator 112 ke Satpol PP.

“Sampaikan saja tempatnya di mana, akan saya jangkau ke sana dengan anggota di wilayah. Segala hal yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat bisa dilaporkan ke 112. Nanti dari 112 akan bisa meminta Satpol PP melakukan penertiban semacam itu,” ucap Arifin.

Selain di Jakarta, pemerintah Kota Bekasi melarang PKL di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona.

Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota Bekasi. Aturan pelarangan PKL berjualan mulai berlaku besok, Senin (23/3/2020).

“Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya, pada Minggu 22 Maret 2020.

Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh PKL. Bila ada yang melanggar, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi siap menindak.

“Apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh Satuan Polisi Pramong Praja dan diangkut menggunakan truk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Rahmat Effendi.

Sementara itu, pasar traditional tetap buka dengan syarat wajib ada penyemprotan disinfektan. Berikut isi surat edaran Wali Kota Bekasi:

1. Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta tetap melakukan aktivitas seperti biasa;

2. Pedagang kaki lima baik yang berada di dalam atau luar area pasar ( Jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli sampai batas waktu yang belum ditentukan dan apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh satuan polisi pamong praja dan diangkut menggunakan truk oleh dinas lingkungan hidup Kota Bekasi;

3. Para pengelola pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran COVID-19;

4. Para pedagang wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.***(detik.com)

  • Bagikan