Ombudsman Sebut Kepadatan di Bandara Disengaja, Maskapai Perlu Disanksi

  • Bagikan
foto detik.com

RIAUDETIL.COM –  Anggota Ombudsman RI menyebut kepadatan penumpang di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi pada Kamis pagi (14/5) merupakan tindakan yang “disengaja” dan merupakan pelanggaran oleh maskapai penerbangan.

Anggota Ombudsman Alvin Lie yang juga adalah pengamat penerbangan, menyerukan kepada pemerintah agar maskapai penerbangan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi.

Kepadatan penumpang di Terminal II ini menurut pakar epidemologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dapat berpotensi menciptakan penularan baru atau menyebabkan munculnya “klaster bandara” di tengah masih terus meningkatnya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 11 maskapai dari 13 penerbangan pada Kamis (14/05) adalah Lion Air, yang mengakui ada penerbangan yang melebihi kapasitas 50% karena sejumlah alasan penumpang.

Namun juru biara Lion Air, Danang Mandala menyebut pihaknya menerapkan “jarak aman di dalam pesawat dengan skenario bagian tengah kursi 3-3, dikosongkan sehingga penumpang akan duduk dekat jendela atau dekat lorong, itu yang terpenting.”

Terkait kejadian ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. mengatakan telah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan aturan jaga jarak fisik dan kapasitas jumlah penumpang.

awak penerbangan luar negeri

Kondisi Terminal III pada Selasa (12/05). Indonesia masih menerapkan larangan pesawat sampai tanggal 1 Juni dengan perkecualian sejumlah penerbangan. (Reuters)

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Novie.

Berdasarkan jadwal di situs Lion Air, hari Jumat (15/05) akan ada penerbangan ke beberapa kota, seperti ke Medan, serta terdapat 11 penerbangan dari Jakarta, dan semua tiket sudah habis terjual.

Angkasa Pura II: Kepadatan penerbangan domestik

Pemerintah sebelumnya menerapkan pengecualian perjalanan antar wilayah bagi sekelompok masyarakat, termasuk perjalanan udara.

Tiga kelompok masyarakat yang diizinkan adalah aparatur sipil negara, ASN, karyawan BUMN, masyarakat dengan alasan mendesak, dan WNI yang kembali dari luar negeri, bepergian ke luar kota dengan sejumlah syarat, termasuk membawa surat tugas dan dokumentasi yang diperlukan.

Kepadatan penumpang di bandara pada Kamis (14/05) ini diakui pihak Angkasa Pura II, yang menyebutkan terjadi antara lain karena pemeriksaan dokumen.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 – 08.00 WIB.

Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink,” kata Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga melalui siaran pers.

Antrean penumpang tersebut mengabaikan aturan jaga jarak fisik dalam mencegah penyebaran virus corona.

Namun data penerbangan yang disampaikan Angkasa Pura II berbeda dengan data yang dimiliki Ombudsman.

Menurut anggota Ombudsman RI Alvin Lie, penumpukan penumpang terjadi hingga pukul 10 pagi WIB.

“Ini menunjukkan lemahnya koordinasi oleh Angkasa Pura II selaku pengelola bandara, dan maskapai yang tidak transparan memberitahukan jumlah penumpang,” kata Alvin kepada BBC News Indonesia.

Kepadatan antrean penerbangan yang disengaja dan perlu diberi sanksi”

penumpang di terminal internasional

Seorang penumpang di terminal internasional Bandara Soekarno Hatta. (Reuters)

Berdasarkan data Ombudsman, lanjut Alvin, antrean panjang terjadi di luar bandara, sebelum penumpang check-in.

“Data yang kami dapatkan bahkan ada maskapai yang [penumpangnya] mendekati 90% dari kapasitas penumpang pesawat,” kata Alvin.

Salah satu maskapai penerbangan yang disebutkan Alvin Lie yang jumlah penumpangnya melebihi batas maksimum 50% adalah Batik Air, maskapai di bawah Lion Air Group.

“Ini [penumpukan antrean penumpang] bukan sesuatu yang tidak sengaja, ini atas sepengetahuan [mereka]. Jadi secara sadar melakukan pelanggaran itu dan berulang-ulang terjadi di beberapa penerbangan, tidak hanya satu. Sehingga tidak cukup hanya teguran tapi harus ada sanksi dari Ditjen Perhubungan Udara terhadap airlines manapun yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata Alvin.

Berdasarkan Pasal 14 ayat B Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Pihak Angkasa Pura II menyatakan pihaknya ke depan akan melakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan agar tidak saling berdekatan.

‘Klaster Covid-19 di bandara

Pakar Epidemologi dari UI Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan penumpukan penumpang pada waktu bersamaan sangat mungkin menimbulkan infeksi.

“Kemungkinan penularan akan besar terjadi, apalagi jika tidak ada yang pakai masker, dan tidak diterapkan aturan jaga jarak fisik,” katanya.

Jika ke depannya, kata Tri, terdapat satu penumpang pesawat yang terbukti positif corona pada saat periode waktu antrean tersebut, maka semua orang yang ada saat itu harus diperiksa untuk menekan potensi penularan lanjutan kepada pihak lain.

“Makanya, pakai masker wajib, jaga jarak wajib. Apapun yang terjadi, itu wajib, dan lakukan pemeriksaan surat tugas dengan cepat. Kalau tidak bisa dilaksanakan, ya jangan ada pelayanan itu,” katanya.

Lion Air: Penumpang di atas 50% karena reschedule

Pihak Lion Air Group mengatakan jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Soekarno-Hatta secara data akurat (actual) adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50%.

“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50%), disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala melalui keterangan resmi.

Danang menambahkan, terdapat 11 penerbangan Lion Air Group dari pukul 06:30 WIB hingga 09:20 WIB dengan jumlah penumpang berkisar dari 16 hingga 106 orang.

“Menurut data reservasi (pembukuan pemesanan tiket pesawat udara) jumlah calon tamu lebih dari angka tersebut. Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi dalam mengakomodir kebutuhan bepergian menggunakan pesawat udara apabila terjadi penolakan kelengkapan dokumen perjalanan bagi calon tamu di terminal keberangkatan, sehingga masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan bagi calon tamu untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” tambah Danang.

Sementara itu, Gugus Tugas Nasional menyatakan telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang.

Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak dan penggunaan masker.

“Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID – 19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat,” kata BNPB dalam siaran pers.

Kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah. Data terbaru hingga Kamis (14/05), pukul 12:00 WIB, terdapat 16.006 kasus, dengan penambahan 568 orang. Sementara jumlah meninggal dunia bertambah 15 menjadi total 1.043 orang.***(detik.com)

  • Bagikan