Polisi Tahan 1 Tersangka Perusakan Kantor Bupati Waropen

  • Bagikan
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal (Wilpret Siagian/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Polres Waropen menetapkan Barnabas Raeryai alias Nabas (37) sebagai tersangka pelaku perusakan dan pembakaran kantor Bupati Waropen. Barnabas ditahan polisi.

“Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Waropen telah menetapkan tersangka atas nama Barnabas Raweyai dan penyidik telah melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Barnabas disangkakan Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP subsider Pasal 170 KUHP. Saat ini dia ditahan di Mapolres Waropen untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kombes Kamal mengatakan sejumlah orang akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus perusakan tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada Rabu, 11 Maret 2020,” tambahnya.

Polisi mengimbau kepada para pelaku untuk kooperatif. Jika surat panggilan tidak dipenuhi, kepolisian akan menjemput paksa.

Diketahui, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIT, sejumlah orang merusak dan mencoba membakar Kantor Bupati Waropen. Tindak perusakan tersebut diduga dipicu rasa tidak puas karena Bupati Waropen Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 19 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Akibat dari kejadian, Gedung Kantor Bupati Waropen mengalami kerusakan pada kaca, pintu, dan jendela. Gedung Kantor BPKAD pun rusak pada kaca, pintu, jendela. Selain itu ada bekas kebakaran pada pintu dan plafon serta berkas-berkas di ruangan sebelah kanan.

Gedung Kantor BPKL juga mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan ada bekas kebakaran pada plafon dan kursi di ruang masuk kantor. Sejumlah gedung lainnya pun mengalami kerusakan.***(detik.com)

  • Bagikan