Sempat DPO, Akhirnya Terpidana Kasus Kredit Fiktif Warga Asal Inhu Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16:30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas.

Dia aadalah Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai tahun 2011.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018.

“Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00,” kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum)
Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana.

Dijelaskannya, terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejati Riau,” terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (man)

  • Bagikan