Setelah FS, Bharada E Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Pada Selasa 18 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu (Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana.

Adapun terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan terhadap terdakwa Bharada E dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut, terdakwa menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo (FS) kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi (PC) yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang dirinya dilecehkan oleh Yosua (Brigadir J)”.

Setelah itu terdakwa Bharada E yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FS.

Disaat yang sama perkataan saksi FS itu juga didengar saksi PC yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi FS, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi FS dan terdakwa Bharada E.

Selanjutnya saksi FS mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Bharada E, ”berani kamu tembak Yosua (Brigadir J?”, atas pertanyaan tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya ”siap komandan”.

Mendengar kesediaan dan kesiapan terdakwa Bharada E untuk menembak lalu saksi FS langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada terdakwa disaksikan oleh saksi PC, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban Brigadir J sebagaimana kehendak saksi FS.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut juga menyatakan bahwa ketika saksi FS meminta saksi Ricky Rizal Wibowo (RR) memanggil terdakwa Bharada E sampai dengan waktu terdakwa naik menemui saksi FS menggunakan lift ke lantai 3.

Setelah itu saksi FS meminta kepada terdakwa Bharada E untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm.

Selanjutnya terdakwa Bharada E memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan saksi FS tersebut.

Lalu saksi FS mengatakan kepada terdakwa ”kokang senjatamu!”, setelah itu terdakwa mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

Saksi FS bertemu dan berhadapan dengan korban, pada saat itu saksi FS langsung memegang leher bagian belakang korban, lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan saksi FS dan terdakwa yang berada disamping kanan saksi FS.

Sedangkan posisi saksi Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi FS dan Saksi RR dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Brigadir J melakukan perlawanan berada dibelakang terdakwa, sedangkan saksi PC berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban.

Kemudian saksi FS langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”.

Selanjutnya saksi FS yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.

Selanjutnya terdakwa mendengar teriakan saksi FS, lalu terdakwa sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban.

Dan tersangka menembakkan senjata api
miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian saksi FS menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi FS yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya saksi FS dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri korban lalu menempelkan senjata api milik korban ke tangan kiri korban, untuk kemudian saksi FS berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban untuk menembak ke arah tembok di atas TV.

Selanjutnya senjata api tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara terdakwa Bharada E dengan korban Brigadir J.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Bharada E telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap terdakwa. (man)

  • Bagikan