Terdakwa FS Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Senin 17 Oktober 2022 pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.Ik, MH dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Adapun Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.Ik, MH didakwa dengan dakwaan kesatu,
Primair : Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Kedua, Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut menyampaikan bahwa terdakwa FS bersama-sama Richard Elieser Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022.

Bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 Nomor 29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46).

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap korban pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, kematian Korban Brigadir J adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.

Terdakwa FS bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan S.Ik, saksi Arif Rachman Arifin S.Ik, MH, Chuck Putranto S.Ik, Baiqunj Wibowo S.Ik, Agus Nurfatria Adi Purnama S.Ik, saksi Irfan Widyanto SH, S.Ik (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan Terdakwa FS bersama-sama dengan para saksi mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut.

Serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit S.Ik, MH lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan terdakwa FS.

Kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui Richard Elieser Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibiwo dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwa FS, sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban Brigadir J.

Selanjutnya terdakwa FS memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurfatria Adi Purnama S.Ik dan Harun, lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.

Selanjutnya terdakwa FS menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal : kejadian penembakan terhadap diri korban adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain.

Kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum.

Maksud dan tujuan Terdakwa FS merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban Brigadir J yang terjadi di rumah dinas terdakwa.

Sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa terdakwa FS.

Dimana keterangan antara terdakwa FS yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban pada saat terdakwa datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban dengan terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu.

Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut dimana saat terdakwa FS datang ke rumah dinas miliknya, korban masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah terdakwa sampai dirumah dinasnya.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa FS telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa FS mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (man)

  • Bagikan