Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 5 Orang Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. DPG di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (28/7/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut yaitu AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

“Selanjutnya HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Inhu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Berikutnya adalah S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

“JRT selaku keluarga Surya Darmadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu,” ungkapnya.

Kemudian HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (man)

  • Bagikan