Hearing Lintas Komisi DPRD dengan OPD Rohul, Perubahan Regulasi Sebabkan Terhambatnya Pencairan Insentif Tenaga Medis

  • Bagikan
Komisi II dan III DPRD Rohul, Selasa (1/7/2020) sore, gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Diskes Rohul, BPKAD, RSUD dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COV-19.

RIAUDETIL.COM, ROKAN HULU – Komisi II dan III DPRD Rokan Hulu (Rohul) Selasa (1/7/2020) sore, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Rohul, BPKAD, RSUD Rohul dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COV-19.

Hearing membahas terkait, perkembanganan penanganan Covid-19 hingga terkendalanya pencairan Insentif untuk tenaga medis.

Hadir dalam hearing, Ketua Komisi II H. Arif Reza Syah Lc, Ketua Komisi III Ali Imran, Anggota DPRD Rohul M. Ilham SP MM, M. Hasby Assodiqi S.Sos, Budi Suroso dan Emon Casmon.Kneudian Jubir Covid-19 yang juga Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si, Kadiskes Rohul dr Bambang Triono, Direktur RSUD Rohul dr Novil dan Sekretaris BPKAD Rohul Asikin, Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si dan Kabid E-Governmen Kominfo Rohul M. Yudi Arfian SP M.Si.

Dalam hearing, H. Arif Reza Syah Lc sebagai pimpinan rapat, meminta keterangan Kadiskes Rohul dan BPKAD terkait progres pencairan insentif untuk untuk tenaga medis.

Kadiskes Rohul dr Bambang Triono menjelaskan, bahwa serapan anggaran COVID-19 tahap I berjumlah Rp300 juta untuk uang makan di setiap posko COVID 19 di Rohul. Dirinya menjelaskan yang jadi standar insentif tenaga medis sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020

“Bila standar Kemenkes insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta. Dari rincian yang ada kita sesuai dengan harga dan kemampuan keuangan daerah Rohul,” katanya

“Di Rohul telah kami ajukan dan saat ini masih direviu secara administrasi, untuk Dokter Spesialis 8 juta / bulan dan lainnya menyesuaikan 5 juta itu rinciannnya,” sebut Bambang

Direktur RSUD Rohul dr Novil menjelaskan l, RSUD sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Rohul, telah membentuk Tim Satgas COVID-19 dengan tujuan pengabdian dan misi kemanusiaan tanpa mengharap insentif dari Pemerintah.

“Tim Satgas ada 117 orang, pihaknya tidak mengharapkan insentif namun paling tidak ada apresiasi dari pemerintah, bagaimanapun Tim Dokter RSUD Rohul dan tenaga medis sudah bekerja keras dan terbukti berhasil dalam menyembuhkan Pasien Covid-19,” jelas Novil

Ketua Komisi II H. Arif Reza Syah Lc mengapresiasi RSUD Rohul yang sudah bekerja keras dalam menangani pasien Covid-19. Dirinya mendorong Pemkab melakukan percepatan pencairan insentif untuk tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dengan tetap mempedomani regulasi yang ada.

DPRD juga mendukung sinkronisasi data antar OPD untuk membahas setiap anggaran antar Satker serta mendukung transparansi anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinkes dan BPKAD Rohul, bahwa anggaran insentif untuk tenaga medis sudah di reviu dan proses melengkapinya secara  administrasi.

DPRD Rohul mendorong Pemkab supaya segera bayarkan insentif tenaga medis dan jaga Posko didaerah perbatasan.

“Hari ini kita mengetahui Pemkab sudah melakukan pergeseran anggaran 2 kali, sampai hari ini masih ada laporan bahwa tenaga medis kita maupun petugas jaga Posko belum dibayarkan apa yang menjadi hak mereka,” ungkap Ali Imran

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Rohul H. Sukiman melalui Jubir COVID 19 Drs Yusmar M.Si mengaku, memang anggaran insentif untuk petugas medis, dokter, Paramedis dan petugas di posko-posko belum cair.

Terkendalanya pencairan insentif bagi tenaga kesehatan, dikatakan Kadis Kominfo Rohul ini karena terkendala regulasi yang berubah-ubah dan perlunya penyesuaian-penyesuaian karena anggaran Covid-19 ini termasuk dalam anggaran khusus.

“Hari ini kita hearing dengan Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Rohul, yang mempertanyakan berbagai hal tentang progres anggaran tahap 1 dan tahap II. Kita sudah sampaikan berbagai hal yang membuat terkendala pencairan insentif itu yang pertama adalah regulasi kerap berubah-ubah,” ujarnya

“Kedua, peraturan yang mendasari, ketiga perlu penyesuaian lain karena ini menyangkut dengan anggaran khusus,” terang Yusmar.

Kenapa disebut dengan anggaran khusus, tambah Yusmar, karena ini terkait penanganan masalah Covid-19 maka dibutuhkan aturan dan regulasi yang jelas dan mendasar agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Anggaran tahap 1 Rp12,6 miliar dan tahap II dengan jumlah Rp45 miliar.

“Bahwa kendala pertama regulasi ada perubahan-perubahan aturan, karena Pemerintah dalam bekerja itu tetap mengacu regulasi yang tertulis agar ada kepastian hukum, aturan yang membuat kita bisa bekerja, tetapi kalau  memang tidak ada aturannya sebagai dasar atau aturan yang masih belum pasti, maka apabila itu dilaksanakan ada resiko yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya

“Dari penggunaan anggaran tahap pertama itu ada beberapa item atau beberapa mata anggaran. Kalau di pos Rp12,6 miliar perlu dicatat, bahwa ditahap yang pertama itu tidak ada anggaran bantuan sosial untuk masyarakat, tetapi dipergunakan untuk kesehatan secara keseluruhan, seperti untuk perlengkapan APD, Masker atau alat penunjang kesehatan di Rumah Sakit, puskesmas dan lainnya,” terang Yusmar

Setelah ada peraturan 2 Menteri, yakni Menteri Keuangan dan Mendagri, tahap kedua itu sudah ada beberapa item dan poin-poin untuk kemungkinan dianggarkan bantuan untuk masyarakat, yang secara tekhnis dan rinci ada di dinas atau OPD pengelola anggaran. (Adv/Pemkab Rokan Hulu).

  • Bagikan